Skema Sertifikasi Auditor Internal

Skema diperuntukan bagi internal Auditor atau yang menjalankan fungsi pengawasan internal

Sertifikasi Kompetensi Audit Internal

Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pelatihan Kerja CIAR YPIA – (LSP LPK CIAR YPIA) pada Agustus 2017 mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi para auditor internal. Lisensi yang diberikan BNSP adalah lisensi LSP Pihak Pertama, yang memiliki tujuan utama adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta Pendidikan sesuai lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Materi pelatihan terbagi dalam 5 kelompok Materi Uji Kompetensi, yaitu:

  • Merencanakan Audit Tahunan
  • Merencanakan Penugasan
  • Melaksanakan Penugasan
  • Mengkomunikasikan Hasil Penugasan
  • Memantau Pelaksanaan Tindakan Koreksi

CPIA

Certified Practitioner of Internal Audit ( CPIA ) atau Praktisi Audit Internal bersertifikat adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP LPK CIAR YPIA, bagi para praktisi Auditor Internal yang telah menempuh pelatihan dan asesmen berbasis kompeten kerja.  Sertifikat CPIA merupakan sertifikat yang berlaku secara nasional, berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ).

Proses pengajuan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh para Auditor Internal maupun Fresh Graduate, dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.  Proses sertifikasi dilakukan apabila permohonan sertifikasi oleh calon telah disetujui.  Proses sertifikasi dilakukan melalui proses asses oleh Asesor Kompetensi yang dilakukan di Tempat Uji Kompetensi yang ada di Gedung L’avenue Office Tower, Jl. Raya Pasar Minggu Kav.16 – Jakarta Selatan.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah LSP LPK CIAR YPIA telah melakukan rapat pleno dengan komite teknis.  Sertifikat dapat diterbitkan apabila sudah ada rekomendasi dari bagian sertifikasi berdasarkan hasil rapat pleno yang disahkan oleh kepala LSP LPK CIAR YPIA.  Sertifikat CPIA yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun dan pemegang sertifikat wajib menjaga kompetensinya selama masa tersebut.  LSP LPK CIAR YPIA dapat mencabut sertifikat kompetensi apabila terjadi pelanggaran dalam persyaratan sertifikasi dan penyalahgunaan sertifikat kompetensi.